Ada 9 (sembilan) pilihan kota lokasi pelaksanaan training public yaitu di Surabaya, Bandung, Malang, Jogja, Bali, Jakarta, Balikpapan, Lombok dan Batam
Jadwal Training 28-30 April 2015 di SURABAYA
LATAR BELAKANG TRAINING MANAJEMEN SEKRETARIS
Di masa lalu, sekretaris seringkali disebut sebagai pengetik, mengingat alat yang selalu mereka operasikan. Namun di era informasi dewasa ini, peran sekretaris beralih menjadi jabatan profesional yang tidak lagi dikaitkan dengan peralatan yang mereka gunakan. Seorang sekretaris kini tidak hanya dituntut untuk dapat mengelola waktu dan kegiatan atasan, namun dituntut pula untuk kompeten dalam merencanakan, mengatur, mengelola sumber daya, memprioritaskan masalah, serta mengendalikan waktu dan kegiatannya.
TUJUAN TRAINING MANAJEMEN SEKRETARIS
- Memahami fungsi dan peran sekretaris dalam organisasi,
- Meningkatkan wawasan berpikir yang lebih luas dalam menjalankan tugasnya,
- Meningkatkan kemampuan manajerial dalam mengelola pekerjaan dan sumber daya kantor serta dalam memanajemeni atasan.
GARIS BESAR PROGRAM TRAINING MANAJEMEN SEKRETARIS
- Peran sekretaris dalam organisasi.
- Tuntutan dan peluang sekretaris masa depan.
- Alternatif jalur karir bagi sekretaris.
- Perencanaan rutin dan nonrutin secara efisien dan efektif.
- Pengendalian kerja.
- Manajemen waktu
- Menjadwalkan prioritas.
- Mengenali atasan.
- Cara-cara menghadapi atasan.
PESERTA TRAINING MANAJEMEN SEKRETARIS
Sekretaris madya dan senior, sekretaris untuk eksekutif, dan asisten administrasi.
PENYELENGGARAAN TRAINING MANAJEMEN SEKRETARIS
- 28-30 April 2015
- Hotel Surabaya Plaza/Hotel JW Marriott/Hotel TS Suite/Hotel Santika di Surabaya
INSTRUKTUR TRAINING MANAJEMEN SEKRETARIS
- Dra. NANIEK MARIANDARI, MM
INVESTASI TRAINING MANAJEMEN SEKRETARIS
- Rp.5.000.000,-/ peserta
- Termasuk: Modul (hardcopy materi), Flashdisk(softcopy materi), ATK Peserta, Tas(Backpack), Sertifikat, Makan Siang(3x), Coffee Break, Instruktur yang berkualitas, Pre Test dan Post Test
- Harga belum termasuk penginapan peserta dan pajak (apabila minta faktur pajak)