Ada 9 (sembilan) pilihan kota lokasi pelaksanaan training public yaitu di Surabaya, Bandung, Malang, Jogja, Bali, Jakarta, Balikpapan, Lombok dan Batam
Jadwal Training 21-23 April 2015 di SURABAYA
PENDAHULUAN
Dalam rotating equipment, vibrasi merupakan yang umum sekali terjadi dan sering menghambat proses produksi perusahaan. Salah satu penyebab vibrasi yang sering kali terjadi adalah masalah pada alignment dan unbalance. Dalam ilmu maintenance modern pemahaman vibrasi, alignment, balancing dan lainnya yang berhubungan dengan rotating part sangat dibutuhkan untuk tercapainya pemeliharaan yang effektif dan efisien.
TUJUAN
- Memahami konsep alignment dan balancing.
- Memahami dan dapat melakukan analisa vibrasi
- Mamu meng-interpretasikan fenomena alignment dan unbalance dalam analisa vibrasi
- Melakukan alignment secara praktis
GARIS BESAR PROGRAM
- Introduction to alignment and balancing.
- Predictive maintenance & vibration monitoring
- Fundamental vibration
- Vibration balancing & alignment vibration phenomena’s
- Balancing theory and field balancing
- Balancing basic theory
Types unbalance; Purpose balancing; Causes unbalancing; Units unbalance; Effect unbalance on rotational speed
- Balancing machine
Gravity machines; Centrifugal machines; Hard bearing machine; Testing balancing machine; Balance tolerance; Field Balancing
Alignment and alignment methods
- Fundamental alignment
- Diagnosing misalignment
- Measuring misalignment
- Preparing task alignment
- Alignment methods (Rough methods, Face and rim)
- Alignment tolerance
- Complicating factor alignment
- Introduction to laser alignment
PENYELENGGARAAN
- 21-23 April 2015
- Hotel JW Marriott/Hotel Surabaya Plaza/Hotel Santika/Hotel TS Suite di Surabaya
INSTRUKTUR : DWI PRAYITNO
INVESTASI
- Rp.5.500.000,-/peserta
- Termasuk: Modul (hardcopy materi), Flashdisk(softcopy materi), ATK Peserta, Tas(Backpack), Sertifikat, Makan Siang(3x), Coffee Break, Instruktur yang berkualitas, Pre Test dan Post Test
- Harga belum termasuk penginapan peserta dan pajak (apabila minta faktur pajak)