Selasa, 12 Januari 2016

Sertifikasi Ahli K3 Umum

Pilihan Kota Training di Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jakarta, Malang, Balikpapan, Bali, Lombok, Batam, Semarang, Solo, Medan dan kota lain
PENDAHULUAN
Program pendidikan AK3 ini adalah program Kemenakertrans untuk mempersiapkan ahli-ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.
Merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaanya dengan waktu penyelenggaraan sekurang-kurangnya 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : KEP. 075/DJPPK/VII/2015 Tentang Penunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatam Kerja Bidang Sistem Manajemen K3 dan Keahlian K3 Umum Kepada PT Surabaya Teknika Cipta Konsultan tertanggal 06 Juli 2015, maka kami ditunjuk sebagai perusahaan yang bisa melaksanakan sertifikasi AK3 UMUM KEMENAKERTRANS RI
TUJUAN
Setelah menyelesaikan program training ahli k3 umum ini, peserta diharapkan mampu :
•Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
•Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
•Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
•Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
•Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
•Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
•Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini
•Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, nasional dan internasional
•Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
•Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
•Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
•Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
PERSYARATAN PENDIDIKAN
Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan : sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
•Bagi yang Lulus SMA atau Sederajat Mendapat Sertifikat Petugas K3, dan tidak mendapat SKP (Surat Keputusan Penunjukan)
PERSYARATAN ADMINISTRASI
•Pas photo 4 x 6 background warna merah 4 lembar
•Pas photo 4 x 3 background warna merah 4 lembar
•Pas photo 2 x 3 background warna merah 4 lembar
•Daftar riwayat hidup
•Fotokopi Ijazah terakhir & Identitas
•Surat Keterangan Sehat
•Surat Penugasan dari Perusahaan
GARIS BESAR PROGRAM
•Kebijakan K3
•UU No.1/1970
•Dasar – dasar K3
•P2K3
•Kelembagaan K3
•K3 Penanggulangan Kebakaran
•Pengawasan K3 Listrik
•K3 Pesawat Uap
•K3 Bejana Tekan
•K3 Mekanik
•K3 Konstruksi Bangunan
•K3 Pengawasan Kesehatan Kerja
•Pengawasan Kesehatan Kerja
•Pengawasan Lingkungan Kerja
•Sistem Manajemen K3 (SMK3)
•Audit SMK3
•Manajemen Resiko
•Analisa Kecelakaan
•Analisa Kecelakaan / Statistik dan Laporan Kecelakaan
•Statistik Laporan KecelakaanStudi Kasus
•Praktek Inspeksi / Kunjungan Lapangan / PKL ke workshop
•Ujian
•Seminar
INSTRUKTUR
Intruktur yang akan memberikan pelatihan adalah instruktur Senior dari KEMENAKERTRANS RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
SERTIFIKASI
Peserta yang lulus pada pelatihan ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 umum yang dikeluarkan oleh KEMENAKERTRANS RI
PENYELENGGARAAN
•Tanggal 28 Maret – 9 April 2016
•Hotel Santika / Hotel Ibis di Surabaya

INVESTASI
•Rp.8.750.000,- / peserta untuk training public
•Termasuk: Tempat training di hotel berbintang untuk training public, Modul (materi), Flashdisk(softcopy materi), ATK Peserta, Tas(Backpack) atau Bolpoint PARKER, Sertifikat attendace dari STC Group, Makan Siang(1x sehari), Coffee Break(2x sehari). Buku Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pin + lencana K3, kartu anggota K3,Sertifikat dari Kemenakertrans,& SKP ( Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenaker ), Tempat PKL atau kunjungan ke Workshop(tempat kunjugan PKL/Workshop dan transportasi ke tempat kunjugan PKL/Workshop)
•Harga belum termasuk penginapan peserta dan pajak (apabila diterbitkan faktur pajak)