Pilihan Kota Training di Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jakarta, Malang, Balikpapan, Bali, Lombok, Batam, Semarang, Solo, Medan dan kota lain
Jadwal Training 12-14 April 2016 di Surabaya
PENDAHULUAN
Mengacu pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2014 tentang pedoman survey kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan publik bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan publik. Survey kepuasan masyarakat adalah pengukuran secara komperhensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalammemperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. Unit pelayanan publik adalah unit kerja/ kantor pelayanan pemerintah baik langsung maupun tidaklangsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan. Unsur survei kepuasan masyarakat adalah faktor dan aspek yang dijadikan pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik (PermenpanRB 2014).
Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan.Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan.
Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang baik dan bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Dalam memenuhi upaya tersebut diperlukan peningkatan dan pengembangan berbagai macam cara agar pelayanan yang diberikan tepat, jelas dan nyata sehingga pemberian pelayanan dapat berlangsung secara efisien, efektif, transparan, bersih dan bertanggungjawab.
Mengacu pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2014 tentang pedoman survey kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan publik bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan publik. Survey kepuasan masyarakat adalah pengukuran secara komperhensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalammemperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. Unit pelayanan publik adalah unit kerja/ kantor pelayanan pemerintah baik langsung maupun tidaklangsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan. Unsur survei kepuasan masyarakat adalah faktor dan aspek yang dijadikan pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik (PermenpanRB 2014).
Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan.Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan.
Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang baik dan bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Dalam memenuhi upaya tersebut diperlukan peningkatan dan pengembangan berbagai macam cara agar pelayanan yang diberikan tepat, jelas dan nyata sehingga pemberian pelayanan dapat berlangsung secara efisien, efektif, transparan, bersih dan bertanggungjawab.
TUJUAN
Peserta mampu melaksanakan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat untuk Unit kerjanya sebagai bahan pengambilan kebijakan bagi Unit kerjanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, informasi yang diperoleh mengenai penghambat dan pendukung kinerja pelayanan publik dapat menjadi masukan bagi Unit kerjanya terkait untuk lebih meningkatkan kinerja pelayanannya di masa mendatang.
Peserta mampu melaksanakan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat untuk Unit kerjanya sebagai bahan pengambilan kebijakan bagi Unit kerjanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, informasi yang diperoleh mengenai penghambat dan pendukung kinerja pelayanan publik dapat menjadi masukan bagi Unit kerjanya terkait untuk lebih meningkatkan kinerja pelayanannya di masa mendatang.
GARIS BESAR PROGRAM
• Konsep Pelayanan Publik dan Keterkaitannya dengan Good Governance dan Otonomi Daerah
• Pelayanan Publik yang Akuntabel, Efisien, Responsif, Non Partisan dan Bebas KKN
• Transparansi Pelayanan Publik dan Partisipasi Publik
• Penilaian Kinerja Pelayanan Publik
• Konsep dan Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat
• Metodologi Pengukuran IKM
• Analisis, Kesimpulan, Rekomendasi dan Tindak Lanjut Survey IKM
• Diskusi dan Kasus
• Konsep Pelayanan Publik dan Keterkaitannya dengan Good Governance dan Otonomi Daerah
• Pelayanan Publik yang Akuntabel, Efisien, Responsif, Non Partisan dan Bebas KKN
• Transparansi Pelayanan Publik dan Partisipasi Publik
• Penilaian Kinerja Pelayanan Publik
• Konsep dan Aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat
• Metodologi Pengukuran IKM
• Analisis, Kesimpulan, Rekomendasi dan Tindak Lanjut Survey IKM
• Diskusi dan Kasus
PENYELENGGARAAN
• 12 – 14 APRIL 2016
• Hotel Santika Pandegiling Surabaya
• 12 – 14 APRIL 2016
• Hotel Santika Pandegiling Surabaya
INSTRUKTUR
• Drs.Ec. INDRO KIRONO, MM
• Drs.Ec. INDRO KIRONO, MM
INVESTASI
• Rp6.000.000,-/ peserta
• Termasuk: Training di hotel berbintang, Modul (hardcopy materi), Flashdisk(softcopy materi), ATK Peserta, Tas(Backpack) atau Bolpoint PARKER, Sertifikat, Makan Siang(3x), Coffee Break, Instruktur yang berkualitas, Pre Test dan Post Test
• Harga belum termasuk penginapan peserta dan pajak (apabila minta faktur pajak)
• Rp6.000.000,-/ peserta
• Termasuk: Training di hotel berbintang, Modul (hardcopy materi), Flashdisk(softcopy materi), ATK Peserta, Tas(Backpack) atau Bolpoint PARKER, Sertifikat, Makan Siang(3x), Coffee Break, Instruktur yang berkualitas, Pre Test dan Post Test
• Harga belum termasuk penginapan peserta dan pajak (apabila minta faktur pajak)