Jumat, 16 Januari 2015

TRAINING EXPORT IMPORT


Ada 9 (sembilan) pilihan kota lokasi pelaksanaan training public yaitu di Surabaya, Bandung, Malang, Jogja, Bali, Jakarta, Balikpapan, Lombok dan Batam
Pelaksanaan Tgl 27 - 29 Januari 2015 di Surabaya (PASTI JALAN)
TUJUAN TRAINING :
Membekali peserta dengan kemampuan memahami prosedur serta kebijakan – kebijakan di bidang export maupun import serta kemampuan menangani proses sampai dengan selesai .
CAKUPAN MATERI TRAINING :
1. Pokok – pokok kebijakan di bidang eksport – import
2. Prosedur Eksport – import ( dengan LC dan Non LC )
3. Pengelompokan barang import dan cara importnya
4. Sistem pembayaran internasional
5. Pengisian aplikasi LC dan perubahan LC
6. Proses transaksi export – import
7. Pembenahan barang export ( Dokumen eksport, Sea Worthy Packing & Container )
8. Pembuatan dokumen Eksport
9. Kepabeanan di bidang eksport
10. Pengisian PEB
11. Shipping ( EMKL, PBM, Freight forwarding, Warehouse, Lightrade )
12. Pembuatan shipping instruction
13. Negosiasi / presentasi dokumen
14. Penanganan Discrepancies, Disconto & Redisconto
15. Marine Cargo Insurance
16. Kepabeanan di bidang import
17. Cara perhitungan pungutan import ( BM, PPN, PPnBM & Bea Cukai )
18. Studi kasus dan diskusi interaktif
PESERTA PELATIHAN
Eksekutif, supervisor, senior staf dibidang ekspor impor dari perusahaan – perusahaan yang melakukan ekspor impor, Perusahaaan Niaga / Industri / Pertambangan / Otomotif, BUMN dan Swasta, Bank BUMN, Swasta Nasional dan Asing, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pelayaran, dll.
FASILITAS
  • Termasuk: Ruang training di hotel bintang 3/4/5 di tiap kota(tergantung jumlah peserta dan ketersediaan hotel), Modul (hardcopy materi), Flashdisk(softcopy materi), Tas(Backpack), Sertifikat, ATK Peserta,  Makan Siang(sesuai hari training), Coffee Break(2x sehari), Instruktur yang berkualitas, Pre Test dan Post Test
  • Harga belum termasuk penginapan (Kami bisa bantu mencarikan penginapan sesuai dengan anggaran perusahaan masing-masing) dan pajak (apabila membutuhkan faktur pajak)