Pilihan Kota Training di Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jakarta, Malang, Balikpapan, Bali, Lombok, Batam, Semarang, Solo, Medan dan kota lain
Jadwal Training 22-26 Februari 2016 di Surabaya
LATAR BELAKANG
Salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD dan masyarakat umum setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai bentuk dari suatu tanggung jawab, pemerintah daerah yang mengeluarkan harus secara eksplisit menyatakan dalam surat pernyataan bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola Inspektorat melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan SPIP di seluruh SKPD Pemerintah Daerah.
Reviu laporan keuangan, yang merupakan suatu proses yang dapat memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah telah disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan SAP. Laporan Keuangan yang telah direviu oleh Inspektorat tersebut kemudian menjadi dasar bagi kepala daerah untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah yang antara lain menyatakan bahwa Laporan Keuangan telah disusun dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Keuangan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Tahapan kegiatan reviu dibandingkan pemeriksaan LKPD mempunyai persamaan yaitu terdiri atas tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Hasil dari penyelesaian berbagai tahapan dalam reviu yang dilakukan oleh Inspektorat tersebut masing-masing dapat saling mendukung tahapan pemeriksaan LKPD (suatu Output menjadi Input lainnya) khususnya pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan LKPD yang dilakukan oleh BPK. Oleh karena itu APIP perlu memahami dan memiliki kemampuan yang cukup dalam melakukan reviu LKPD agar dapat bersinergi dengan BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan LKPD.
Hubungan kedua kegiatan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD dan masyarakat umum setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai bentuk dari suatu tanggung jawab, pemerintah daerah yang mengeluarkan harus secara eksplisit menyatakan dalam surat pernyataan bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai.
Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola Inspektorat melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan SPIP di seluruh SKPD Pemerintah Daerah.
Reviu laporan keuangan, yang merupakan suatu proses yang dapat memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah telah disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan SAP. Laporan Keuangan yang telah direviu oleh Inspektorat tersebut kemudian menjadi dasar bagi kepala daerah untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah yang antara lain menyatakan bahwa Laporan Keuangan telah disusun dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Keuangan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilaksanakan pemeriksaan.
Tahapan kegiatan reviu dibandingkan pemeriksaan LKPD mempunyai persamaan yaitu terdiri atas tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Hasil dari penyelesaian berbagai tahapan dalam reviu yang dilakukan oleh Inspektorat tersebut masing-masing dapat saling mendukung tahapan pemeriksaan LKPD (suatu Output menjadi Input lainnya) khususnya pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan LKPD yang dilakukan oleh BPK. Oleh karena itu APIP perlu memahami dan memiliki kemampuan yang cukup dalam melakukan reviu LKPD agar dapat bersinergi dengan BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan LKPD.
Hubungan kedua kegiatan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
Reviu telah dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan reviu LKPD yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008, namun semua tahapan reviu belum dilaksanakan secara lengkap. Tenaga Pengawas belum secara merata memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam melakukan reviu LKPD. Selain itu, pengendalian mutu atas reviu belum dilakukan secara konsisten untuk menjamin kesesuaiannya dengan pedoman yang berlaku dan meningkatkan kualitas hasil reviu. Dokumentasi Kegiatan Reviu dalam bentuk Kertas Kerja Reviu belum dikelola dengan baik, sehingga menyulitkan berbagai pihak seperti manajemen Inspektorat untuk melakukan upaya pengendalian atas kegiatan yang dilakukan timnya atau pihak pemeriksa LKPD yaitu BPK untuk kepentingan pemeriksaannya.
APIP belum memahami secara lengkap proses pemeriksaan LKPD yang dilakukan oleh tim BPK. Interaksi pada BPK dan Inspektorat hanya berupa hubungan antara pemeriksa dan pihak terperiksa. Selain sebagai SKPD yang diperiksa, pihak Inspektorat hanya berperan sebagai koordinator antar SKPD tanpa saling bertukar informasi mengenai permasalahan yang sedang ditelusuri oleh tim pemeriksa BPK. Pada sisi lain, Inspektorat memiliki hasil pemeriksaan yang mungkin dapat mendukung informasi atas permasalahan yang ditemukan.
Oleh karena itu dibutuhkan kegiatan pelatihan berupa bimbingan teknis dan pendampingan dalam kegiatan reviu untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas APIP, agar proses reviu berjalan dengan memadai dan APIP dapat bersinergi dengan baik dengan pihak pemriksa dalam hal ini BPK untuk mendapatkan LKPD dengan opini terbaik yaitu WTP.
APIP belum memahami secara lengkap proses pemeriksaan LKPD yang dilakukan oleh tim BPK. Interaksi pada BPK dan Inspektorat hanya berupa hubungan antara pemeriksa dan pihak terperiksa. Selain sebagai SKPD yang diperiksa, pihak Inspektorat hanya berperan sebagai koordinator antar SKPD tanpa saling bertukar informasi mengenai permasalahan yang sedang ditelusuri oleh tim pemeriksa BPK. Pada sisi lain, Inspektorat memiliki hasil pemeriksaan yang mungkin dapat mendukung informasi atas permasalahan yang ditemukan.
Oleh karena itu dibutuhkan kegiatan pelatihan berupa bimbingan teknis dan pendampingan dalam kegiatan reviu untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas APIP, agar proses reviu berjalan dengan memadai dan APIP dapat bersinergi dengan baik dengan pihak pemriksa dalam hal ini BPK untuk mendapatkan LKPD dengan opini terbaik yaitu WTP.
GARIS BESAR PROGRAM
Adapun pelaksanaan pelatihan atau bimbingan teknis meliputi materi- materi yang dapat meningkatkan kompetensi sebanyak 40 jpl dengan silabi sebagai berikut:
1. Pendahuluan 1 jpl
2. Pemahaman entitas 3 jpl
3. Penilaian Atas Sistem Pengendalian Intern 20 jpl
4. Penyusunan program kerja reviu 16 jpl
Total 40 jpl
Adapun pelaksanaan pelatihan atau bimbingan teknis meliputi materi- materi yang dapat meningkatkan kompetensi sebanyak 40 jpl dengan silabi sebagai berikut:
1. Pendahuluan 1 jpl
2. Pemahaman entitas 3 jpl
3. Penilaian Atas Sistem Pengendalian Intern 20 jpl
4. Penyusunan program kerja reviu 16 jpl
Total 40 jpl
PENYELENGGARAAN
• 22 – 26 Februari 2016
• Hotel JW Marriott/Hotel Pullman/Hotel Santika di Surabaya
• 22 – 26 Februari 2016
• Hotel JW Marriott/Hotel Pullman/Hotel Santika di Surabaya
INSTRUKTUR
• Dra. ERINA SUDARYATI, MS.,CMA.,Ak.,CA
• Dra. ERINA SUDARYATI, MS.,CMA.,Ak.,CA
INVESTASI
• Rp.9.900.000,-/ peserta
• Rp.9.650.000,-/ peserta (apabila didaftarkan 2 peserta)
• Rp.9.400.000,-/ peserta (apabila didaftarkan 3 peserta)
• Harga Spesial dengan kirim 4 peserta @ Rp.9.900.000,- / peserta GRATIS PESERTA KE-5
• Termasuk: Training di hotel berbin
tang, Modul (hardcopy materi), Flashdisk(softcopy materi), ATK Peserta, Tas(Backpack) atau Bolpoint PARKER, Sertifikat, Makan Siang(5x), Coffee Break, Instruktur yang berkualitas, Pre Test dan Post Test
• Harga belum termasuk penginapan peserta dan pajak (apabila minta faktur pajak)
• Rp.9.900.000,-/ peserta
• Rp.9.650.000,-/ peserta (apabila didaftarkan 2 peserta)
• Rp.9.400.000,-/ peserta (apabila didaftarkan 3 peserta)
• Harga Spesial dengan kirim 4 peserta @ Rp.9.900.000,- / peserta GRATIS PESERTA KE-5
• Termasuk: Training di hotel berbin
tang, Modul (hardcopy materi), Flashdisk(softcopy materi), ATK Peserta, Tas(Backpack) atau Bolpoint PARKER, Sertifikat, Makan Siang(5x), Coffee Break, Instruktur yang berkualitas, Pre Test dan Post Test
• Harga belum termasuk penginapan peserta dan pajak (apabila minta faktur pajak)